BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dengan
diberlakukannya Otonomi Daerah sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 yang selanjutnya diganti dengan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi pelimpahan wewenang
penyelenggaraan urusan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Pelimpahan wewenang penyelenggaraan urusan pemerintahan ini, diikuti
dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan
penyerahan pembiayaan tersebut, maka Pemerintah Pusat menerbitkan
beberapa peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban pengelola keuangan daerah.
Berkaitan
dengan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah setiap awal tahun
anggaran menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
merupakan gambaran tentang rencana penerimaan dan pengeluaran daerah
selama satu tahun anggaran. Selanjutnya pada setiap akhir tahun
anggaran, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan
sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan daerah selama satu
periode.
Ditingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ), Kepala
SKPD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD pada SKPD yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada
Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD) yang selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan laporan keuangan
pemerintah daerah secara keseluruhan. Dalam rangka penyusunan laporan
keuangan SKPD, tentunya tidak terlepas dari system dan prosedur
akuntansi yang menjadi pedoman pencatatan seluruh kegiatan pengelolaan
keuangan dimasing-masing SKPD.
Untuk membantu Pemerintah Daerah
dalam rangka pencatatan kegiatan pengelolaan keuangan, maka Pemerintah
Pusat menetapkan beberapa peraturan terkait dengan system dan prosedur
akuntansi keuangan daerah yaitu berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 tenteng Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
selanjutnya dijabarkan dengan Surat Edaran Nomor SE.900/316/BAKD tentang
Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Adapun kebijakan dibidang
akuntansi yang diatur dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, untuk
masing-masing daerah berbeda disesuaikan dengan karakteristik dan
spesifikasi yang dimiliki oleh daerah tersebut, namun dalam
penyusunannya tetap mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Pada penerapannya belum semua Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pencatatan pengelolaan keuangan daerah telah mengacu pada
system dan prosedur akuntansi sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Khususnya berkaitan dengan prosedur pengeluaran kas, masih
banyak Pemerintah Daerah yang belum menerapkan prosedur akuntansi
sebagimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.13 Tahun 2006 yang
penjabarannya pada Surat Edaran Nomor SE.900/316/BAKD.
Dalam
penyusunan makalah ilmiah ini penyusun (Peserta KKD-Khusus Penatausahaan
/ Akuntansi Keuangan Daerah Angkatan IV) tertarik untuk mengetahui
apakah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, Pemerintah
Daerah Kota Banjar sebagai responden penelitian, telah memiliki
kebijakan akuntansi yang mempunyai kekuatan hukum (dituangkan dalam
Peraturan Walikota).
Adapun judul yang diambil berdasarkan uraian
diatas serta topik bahasan yang telah ditetapkan oleh pihak
penyelenggara yaitu LPEM-FEUI, untuk makalah ini adalah :
“
PENERAPAN SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PENGELUARAN KAS PADA BPKAD KOTA
BANJAR KHUSUSNYA BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL “.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian diatas, maka ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada
permasalahan apakah di BPKAD Kota Banjar dalam pelaksanaan prosedur
akuntansi pengeluaran kas khususnya Belanja Hibah dan Belanja Bantuan
Sosial telah mengacu pada SE.900/316/BAKD tentang Pedoman Sistem dan
Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah.
1.3. Tujuan Penulisan
Sehubungan
dengan latar belakang dan perumusan masalah yang telah dikemukakan
diatas, penulisan makalah ini dimaksudkan bertujuan untuk :
a.
Mengetahui dan mempelajari bagaimana proses pelaksanaan sistem dan
prosedur akuntansi pengeluaran kas khususnya Belanja Hibah dan Belanja
Bantuan Sosial serta penetapan kebijakan akuntansi yang akan digunakan
oleh Pemerintah Daerah Kota Banjar sebagai acuan / pedoman dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangannya telah sesuai dengan
SE.900/316/BAKD.
b. Mengetahui dan memahami pelaksanaan atas
penerapan kebijakan akuntansi sebagai alat bantu penyusunan laporan
keuangan, sehingga diperoleh suatu Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
(SAPD) yang dapat diandalkan.
Dari penelitian lapangan ini
diharapkan dapat diperoleh data-data dan informasi yang akurat dan
relevan mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan di suatu daerah,
yang dapat dimanfaatkan oleh :
a. Penyusun dalam hal ini Peserta
KKD-Khusus Penatausahaan / Akuntansi Keuangan Daerah Angkatan IV, dapat
menggunakannya sebagai sumber masukan yang dapat menambah wawasan
pengetahuan mengenai konsep-konsep dan praktek nyata dari penerapan
kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan pada suatu
Pemerintah Daerah, sekaligus sebagai salah satu syarat telah mengikuti
diklat tersebut yang diselenggarakan oleh LPEM – FEUI.
b.
Pemerintah Daerah Kota Banjar sebagai responden penelitian lapangan,
dapat menggunakannya sebagai arsip ataupun bahan masukan dalam bentuk
saran dan analisis sederhana dalam upaya peningkatan kualitas
pengembangan kebijakan selanjutnya.
1.4. Metodologi Penulisan
Ada 2 (dua) metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu :
a. Penelitian Lapangan (Field Research)
Yaitu
suatu metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh data-data
primer mengenai topik pembahasan dengan cara melakukan peninjauan secara
langsung kepada obyek penelitian (dalam hal ini respondennya adalah
Pemerintah Daerah Kota Banjar). Adapun pengumpulan data-data primer ini
dapat dilakukan melalui cara observasi, wawancara dan teknik pengumpulan
data yang bersumber dari dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah Kota Banjar.
b. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Yaitu
metode penelitian yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh
data-data sekunder atau data-data pendukung lainnya yang dapat berfungsi
sebagai bahan referensi ataupun landasan teoritis guna mendukung
analisis terhadap data-data primer yang diperoleh dilapangan.
Data-data
sekunder ini dapat diperoleh dari buku-buku dan referensi-referensi
yang ada di LPEM – FEUI maupun bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan
topik permasalahan yang diteliti.
1.5. Sistematika Penulisan
Untuk
memudahkan dalam penyajian dan pemahamannya secara menyeluruh makalah
ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Memuat
tentang topic/uraian yang menjadi latar belakang, Perumusan Masalah
yang akan membatasi masalah pada topic yang lebih sederhana, Tujuan
Penulisan, Metodologi Penulisan yang digunakan serta Sistematika
Penulisannya.
Bab II Gambaran Umum
Memuat tentang
gambaran Umum Pemerintah Daerah Kota Banjar dari Visi dan Misi, potensi
ekonomi, aspek investasi serta ringkasan APBD dari tahun 2004 sampai
dengan tahun 2008.
Bab III Kajian Literatur
Memuat tentang
landasan teoritis yang mendukung analisis terhadap topic bahasan yaitu
kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar yang terdiri dari
poin-poin: Pengertian Akuntansi Pemerintah Daerah, Pengertian Belanja
Hibah dan Belanja Bantuan Sosial serta Sistem dan Prosedur Akuntansi
Belanja PPKD ( Belanja Hibah / Bantuan Sosial) dan Peraturan Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial di Kota Banjar.
Bab IV Analisis dan Pembahasan
Menjelaskan
tentang hasil analisis dan pembahasan terhadap unsur-unsur kebijakan
akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar yang terdiri dari poin-poin:
Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas, Belanja Hibah, Belanja
Bantuan dan Akuntansi Belanja Langsung.
Bab V Kesimpulan dan Saran
Berupa
Kesimpulan dari seluruh uraian pendahuluan sampai dengan hasil analisis
dan pembahasannya, serta saran-saran yang dikemukakan penulis sebagai
bahan masukan/pertimbangan dalam rangka peningkatan kualitas penyajian
laporan keuangan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini
maupun penyusunan makalah yang akan datang.
Daftar Pustaka
Lampiran
BAB III
KAJIAN LITERATUR
KAJIAN LITERATUR
Istilah
akuntansi sebenarnya sudah sejak lama kita ketahui, dan tanpa disadari
sering terjadi / timbul dalam kehidupan kita sehari-hari, karena istilah
akuntansi berkaitan erat dengan masalah yang umumnya berhubungan dengan
transaksi keuangan. Namun istilah akuntansi sebagai ilmu baru dikenal
di Negara kita pada tahun 1980-an, dengan adanya bantuan hibah dari bank
dunia yang melihat bahwa perkembangan system pembukuan di Indonesia
berjalan sangat lambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi dan bisnis,
untuk itu harus dilakukan perubahan-perubahan.
Sedangkan
penerapan sistem akuntansi disektor publik atau Pemerintah baru
digunakan pada tahun 2001, seiring dengan terbentuknya kompertemen
akuntan sektor publik dan makin tingginya tuntutan masyarakat terhadap
transparansi laporan keuangan Pemerintah.
3.1. Pengertian Akuntansi Pemerintahan Daerah
Secara umum pengertian akuntansi dapat didefinisikan sebagai berikut :
Akuntansi
adalah seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara
tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang
umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya
(American Institute of Certified Public Accounting, Sofyan Syafri
Harahap : 2003)
Atau :
Akuntansi adalah Suatu kegiatan
jasa, fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam
ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksud untuk digunakan
dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar memilih diantara
beberapa alternative (Accounting Principle Board Statement, Sofyan
Syafri Harahap : 2003).
Sedangkan pengertian Pemerintah
Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sehingga pengertian Akuntansi Pemerintah Daerah dapat
didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran
dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan
kebijakan-kebijakan yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk
pelaporan hasil-hasilnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Definisi lainnya dari Akuntansi Pemerintahan Daerah
atau yang disebut sebagai Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses
pengidentfikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi
ekonomi (keuangan) dari entitas Pemerintah Daerah yang dijadikan
informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak
eksternal pemerintah daerah yang memerlukannya (Abdul Halim : 2004)
Sedangkan
pengertian Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah menurut Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2005 adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan
pemerintah.
3.2 Pengertian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Belanja
dilingkungan akuntansi komersial dapat didefinisikan sebagai arus
keluar dari aset atau segala bentuk penggunaan aset yang terjadi selama
periode tertentu yang berasal dari produksi barang, penyerahan jasa,
atau aktivitas lain yang terjadi dalam kegiatan operasional entitas.
Belanja
dilingkungan akuntansi pemerintahan di Indonesia diartikan sebagai
semua pengeluaran bendahara umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas
dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak
akan diperoleh kembali pembayarannya oleh Pemerintah (Deddi Nordiawan,
dkk : 2007).
Berdasarkan PP 24 Tahun 2005, Belanja adalah semua
pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang mengurangi
ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak
akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah.
Belanja
dapat diklasifikasikan menurut Klasifikasi Ekonomi, Klasifikasi
Organisasi, Klasifikasi Fungsi. Untuk Belanja Hibah dan Belanja Bantuan
Sosial di kategorikan ke dalam Klasifikasi Ekonomi dimana pengelompokan
belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu
aktivitas.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 belanja adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih.
Dari pengertian belanja diatas dapat disimpulkan bahwa :
Belanja
Hibah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih digunakan untuk
menganggarkan pemberian uang, barang dan/atau jasa kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan Organisasi
Kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya,
bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus
menerus.
Belanja Bantuan Sosial adalah semua pengeluaran dari
Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada
organisasi kemasyarakatan dilakukan secara selektif dan memiliki
kejelasan peruntukan penggunaannya, dilakukan secara tidak terus menerus
/ tidak berulang setiap tahun anggaran pada organisasi kemasyarakatan
yang sama.
3.3. Sistem dan Prosedur Akuntansi Belanja PPKD (Belanja Hibah / Bantuan Sosial)
Akuntansi
PPKD adalah sebuah entitas akuntansi yang dijalankan oleh fungsi
akuntansi di SKPKD, yang mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan
oleh SKPKD dalam kapasitas sebagai Pemerintah Daerah. SKPKD adalah suatu
satuan kerja yang mempunyai tugas khusus mengelola Keuangan Daerah.
SKPKD biasanya dikelola oleh suatu entitas tersendiri berupa Badan
Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Akuntansi Belanja PPKD adalah
langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi
untuk belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil,
bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Proses/Prosedur
akuntansi belanja PPKD (Belanja Hibah/Bantuan Sosial) dimulai dengan
PPKD menerima SP2D dari kuasa BUD. Berdasarkan SP2D tersebut, PPKD
mencatat transaksi belanja dengan jurnal sebagai berikut :
Dr. Belanja Hibah/Bantuan Sosial XXXX
Cr. Kas di Kas Daerah XXXX
3.4. Peraturan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Kota Banjar
Mekanisme
pengajuan dan pencairan anggaran belanja hibah, bantuan sosial, bagi
hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga di Pemerintah Daerah
Kota Banjar diatur dalam Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor :
900/Kpts.760-Huk/IV/2007.
Sedangkan untuk Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kota Banjar diatur dalam
Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor : 900/Kpts.202-Huk/XII/2007.
BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
4.1. Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah didefinisikan sebagai
kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Pengklasifikasian belanja daerah dibagi menurut fungsi, urusan
pemerintah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan
rincian obyek belanja.
Pada SE-900/316/BAKD tentang pedoman Sistem
dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran dari
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, prosedur akuntansi
pengeluaran kas (belanja) salah satunya terdiri dari akuntansi belanja
Hibah dan atau belanja bantuan sosial dimana langkah-langkah teknis
yang harus dilakukan dalam perlakuan akuntansi untuk belanja hibah dan
bantuan sosial.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, BPKAD
Pemkot Banjar menerapkan sistem dan prosedur akuntansi untuk belanja
hibah dan bantuan sosial adalah sebagai berikut
Langkah 1
Fungsi
Akuntansi BPKAD menerima SP2D dari kuasa BUD, berdasarkan SP2D terkait
fungsi Akuntansi BPKAD mencatat transaksi kejurnal sebagai berikut :
Belanja Hibah / Belanja Bantuan Sosial xx xxx xxx
Kas di Kas Daerah xx xxx xxx
Langkah 2
a. Setiap periode, jurnal tersebut akan diposting ke buku besar sesuai dengan kode rekening belanja .
b. Di akhir bulan, fungsi Akuntansi BPKAD memindahkan saldo-saldo yang ada di tiap buku besar ke dalam neraca saldo.
4.2 Belanja Hibah
Di
Kota Banjar Belanja Hibah baru dilaksanakan pada tahun anggaran 2008
dimana Prosedur pengajuan hibah berdasarkan Keputusan Walikota Banjar
Nomor : 900/Kpts.76.a-Huk/IV-2007 tanggal 19 April 2007 tentang
Mekanisme Pengajuan dan pencairan anggaran belanja hibah, bantuan
sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
Alur Mekanisme Pengajuan :
1.
Permohonan atau proposal ditujukan kepada Walikota melalui SKPD
terkait, dengan melampirkan kwitansi bermaterai secukupnya yang
ditandatangani oleh yang berhak atau pemohon.
2. Setelah ada
disposisi persetujuan Walikota oleh SKPD terkait disampaikan kepada
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar.
3. Proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjar :
a.
Setelah ada disposisi Kepala BPKAD Kota Banjar untuk diproses,
Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan meneliti ketersediaan anggaran
dimaksud dan selanjutnya dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP)
dengan diketahui oleh pejabat penatausahaan keuangan.
b. Setelah
ada disposisi Kepala BPKAD Kota Banjar untuk diproses, Bendahara
Pengeluaran Khusus Bantuan meneliti ketersediaan anggaran dimaksud dan
selanjutnya dibuatkan surat perintah membayar (SPM) dengan diketahui
oleh pejabat penatausahaan keuangan.
c. Selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah atau Kuasa BUD.
4.
Ketentuan Pembayaran diserahkan langsung kepada yang berhak atau
melalui satuan kerja perangkat daerah terkait sebagai pemohon.
Berdasarkan
hasil peninjauan lapangan, dikota Banjar Belanja Hibah dilakukan pada
lembaga atau organisasi kemasyarakatan salah satu lembaga yang
mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Banjar adalah Panitia Pengawasan
Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Banjar
4.3 Belanja Bantuan Sosial
Bantuan
Sosial sudah dilaksanakan dan dianggarkan sejak berdirinya Kota Banjar
pada tahun 2007 bantuan sosial dilaksanakan berdasarkan Keputusan
Walikota Banjar Nomor : 900/Kpts.76.a-Huk/IV-2007 tanggal 19 April 2007
tentang Mekanisme Pengajuan dan pencairan anggaran belanja hibah,
bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
Prosedur pengajuan bantuan sosial dan bantuan hibah dapat digambarkan
sebagai berikut :
SKPD
BPKAD BENDAHARA
PENGELUARAN KHUSUS BANTUAN
B U D
Alur Mekanisme Pengajuan bantuan sosial sama dengan alur bantuan hibah di atas.
Adapun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan bantuan sosial adalah sebagai berikut :
NO NAMA SKPD DINAS BANTUAN
1 Dinas Pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bantuan Sosial Desa berprestasi pelunasan PBB
2 Dinas Perindag dan PM Batuan Sosial untuk Dekranasda
3 Dinas Pendidikan Bantuan Sosial untuk pendidikan
4
Dinas Kesehatan Bantuan Sosial Kesehatan rujukan Gakin, Penanggulangan
Komplikasi kebidanan, Desa Siaga dan Puskesmas Berprestasi
5 Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan, dan Kehutanan Bantuan Sosial pembibitan Ikan Gurame
6
Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kesbang dan Linmas Bantuan kepada Partai
Politik, insentif kepada RT dan RW, Operasional sarjana pendamping dan
bantuan langsung masyarakat PNPM P2KP
7 Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan KB Bantuan Sosial pembuatan KTP dan Akte Kelahiran
8 Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa lainnya
9 Bagian Ekonomi Setda Kota Banjar Bantuan sosial subsidi pupuk
10 Bagian Sosial Setda Kota Banjar Bantuan Sosial Organisasi kemasyarakatan lainnya
Dalam
rangka pelaksanaan pengelolaan Keuangan Daerah khususnya terkait dengan
pengeluaran kas Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, Pemerintah
Kota Banjar sudah menerapkan sistem dan prosedur akuntansi sesuai dengan
Keputusan Walikota Banjar Nomor : 900/Kpts.76.a-Huk/IV-2007 tanggal 19
April 2007 tentang Mekanisme Pengajuan dan pencairan anggaran belanja
hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak
terduga.
Disamping itu tahun anggaran 2007 ditetapkan dalam
Keputusan Walikota Banjar Nomor : 466/Kpts.179.a-Huk/IX/2007. tanggal 7
Nopember 2007 tentang Alokasi Belanja Bantuan Sosial, Organisasi
Kemasyarakatan.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas Belanja Bantuan
Sosial dan Belanja Hibah telah dilaksanakan mulai dari pembuatan
jurnal, buku besar, buku kas umum, register SPP, SPM, SP2D, Penutupan
Kas, laporan SPJ Fungsional dan Admnistratif. Atas pengeluaran kas,
telah diberlakukan prosedur akuntansi disesuaikan dengan mekanisme
pembayaran, yaitu akuntansi untuk belanja hibah dan belanja sosial
sesuai SE. 900/316/BAKD.
4.4 Akuntansi Belanja Langsung (LS)
Untuk pengeluaran kas dengan mekanisme pembayaran langsung (LS), pencatatannya menggunakan jurnal khusus belanja langsung LS.
Pada
jurnal khusus belanja LS pencatatannya dirinci sampai dengan rincian
obyek belanja. Selanjutnya pengeluaran kas yang telah dicatat pada
jurnal tersebut, diposting ke buku besar sesuai rekening berkenaan dan
kemudian ditutup pada setiap akhir periode sebagai dasar penyusunan
rencana saldo.
Sebelum dibuat laporan keuangan BPKAD pada akhir
periode, terlebih dahulu hasil pencatatan pada neraca saldo dituangkan
pada neraca percobaan (worksheet). Selanjutnya diidentifikasi akun-akun
yang termasuk dalam komponen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan
akun-akun yang termasuk dalam komponen Neraca.
Dalam penerapan
sisdur akuntansi belanja LS sudah sesuai dengan SE-9000/316/BAKD, dimana
untuk mencatat belanja LS telah menggunakan jurnal khusus belanja LS .
Belanja LS penjurnalannya sebagai berikut :
SE-900/316/BAKD BPKAD KOTA BANJAR
Belanja ........ xxx Belanja Hibah xxxx
Kas di Kasda xxx Kas di Kas Daerah xxxx
Hasil
pencatatan pada jurnal selanjutnya di posting ke buku besar dan
kemudian menjadi dasar penyusunan neraca saldo. Selanjutnya dari neraca
saldo tersebut, dibuatkan neraca percobaan (kertas kerja) untuk
selanjutnya menjadi dasar penyusunan laporan realisasi anggaran dan
neraca BPKAD. Prosedur akutansi pengeluaran kas sampai dengan penyasunan
neraca saldo dan pembuatan neraca percobaan (kertas kerja) telah
mengacu pada SE-900/316/BAKD.
Dari hasil pembandingan antara
sistem dan prosedur akuntansi pengeluaran kas pada BPKAD Kota Banjar
dengan prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SE-900/316/BAKD, nampak
bahwa secara umum Pemerintah Kota Banjar dalam penerapan sisdur
akuntansi pengeluaran kas telah mengacu pada SE-900/316/BAKD.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN DAN SARAN
a. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penilitian, dapat disimpulkan bahwa di BPKAD Kota Banjar dalam
hal penetapan prosedur akutansi pengeluaran kas khususnya untuk belanja
hibah dan bantuan sosial, sudah mengacu pada SE-900/316/BAKD tentang
pedoman sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan dan
pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Hal tersebut dapat diketahui dengan
adanya Keputusan Walikota Banjar No: 900/Kpts.76.a-Huk/IV/2007 Tentang
Mekanisme Pengajuan Dan Pencairan Anggaran Belanja Hibah, Bantuan
Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga
b. Saran
Disarankan
kepada pemerintah kota banjar agar segera menetapkan Kebijakan
Akuntansi Daerah yang didalamnya memuat sistem dan prosedur akuntansi
keuangan daerah yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah agar
dalam penerapan prosedur akutansi khususnya berkaitan dengan pengeluaran
kas, seluruh SKPD memiliki pedoman yang jelas. Dengan adanya prosedur
yang jelas, maka kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penerapan
prosedur akutansi pengeluaran kas dapat di perkecil. Diharapkan pula
untuk bantuan hibah dan bantuan sosial, Pemkot Banjar melakukan
pengendalian dan evaluasi terhadap bantuan yang akan dan yang telah
diberikan kepada pihak yang mengajukan proposal. Adapun salah satu
evaluasi dari bantuan yang telah diberikan antara lain melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan pihak/lembaga/instansi
yang telah diberikan bantuan sebelumnya untuk mengetahui apakah bantuan
tersebut telah digunakan sesuai dengan peruntukkannya, sehingga dapat
berguna bagi Pemkot Banjar sebagai dasar pengambilan keputusan untuk
merencanakan kegiatan pembangunan selanjutnya.
0 Komentar