Iktisar Makalah Kelompok 3 : TINJAUAN ATAS PENERAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI TENTANG HUTANG DAN MODAL DALAM PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA BJR

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pemerintah merupakan sebuah organisasi yang terdiri atas unit-unit. Secara substansial dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia terdapat 3 (tiga) lingkup pemerintahan, yaitu :
1. Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Provinsi.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Ketiga lingkup pemerintahan ini merupakan entitas-entitas pelaporan yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan, dimana bentuk dan isinya harus disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dengan demikian SAP merupakan pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara internasional serta mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah terus melakukan upaya-upaya reformasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan keuangan negara. Adapun upaya-upaya reformasi tersebut mencakup perubahan-perubahan di berbagai aspek yaitu: penataan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan, penataan sistem maupun peningkatan kualitas sumber daya manusianya selaku pengelola keuangan.
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan keuangan negara ialah melalui penyajian dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum, sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Untuk memperoleh laporan keuangan yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabel serta sesuai dengan SAP, Kepala Daerah sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara di tingkat daerah baik Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, harus menetapkan suatu kebijakan umum di bidang akuntansi yang berisi tentang prinsip-prinsip dasar atas aturan-aturan pokok yang mengatur tentang proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana kebijakan ini diatur melalui Peraturan Kepala Daerah dengan mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun kebijakan di bidang akuntansi yang diatur dalam bentuk peraturan kepala daerah ini, untuk masing-masing daerah berbeda-beda disesuaikan dengan karakteristik dan spesifikasi yang dimiliki oleh daerah tersebut, namun dalam penyusunannnya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyusunan makalah ini, kelompok 3 Kursus Keuangan Daerah Khusus Penatausahaan /Akuntansi Keuangan Derah Angkatan IV- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (KKD-KP/AKD Ang.IV–LPEM UI) ingin mengetahui apakah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangannya Pemerintah Kota Banjar sebagai responden penelitian lapangan (field research), sudah sesuai dengan kebijakan akuntansi yang mempunyai kekuatan hukum (dituangkan dalam Peraturan Walikota).
Adapun judul yang diambil berdasarkan uraian di atas untuk makalah ini adalah :

”TINJAUAN ATAS PENERAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI TENTANG HUTANG DAN MODAL DALAM PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR TAHUN 2007 ”

1.2 Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan Akuntansi
a. Bagaimana pelaksanaan penerapan Kebijakan Akuntansi dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Kota Banjar ?
b. Bagaimana strategi Kota Banjar dalam menyusun laporan keuangan daerah sehingga mencapai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ?
2. Hutang dan Modal
a. Bagaimana dasar pengakuan, pengukuran dan pengungkapan terhadap hutang dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di Kota Banjar ?
b. Bagaimana dasar pengakuan, pengukuran dan pengungkapan terhadap modal dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di Kota Banjar ?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah :
1. Mengetahui dan memahami pelaksanaan atas penerapan kebijakan akuntansi sebagai alat bantu penyusunan laporan keuangan yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta sesuai dengan SAP.
2. Mengetahui dan mempelajari bagaimana dasar pengakuan, pengukuran dan pengungkapan terhadap hutang dan modal dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Kota Banjar.

1.4 Metodologi
Ada 2 (dua) metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu :
1. Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian lapangan dilakukan dengan cara pengumpulan data-data primer yang diperoleh melalui observasi (pengamatan langsung), wawancara/interview dan data yang bersumber dari dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Banjar.
2. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Penelitian kepustakaan dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data-data pendukung lainnya yang dapat berfungsi sebagai bahan referensi yang bisa di dapat dari buku-buku atau bahan-bahan lainnya yng berkaitan dengan topik yang dibahas.

1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
BAB I. PENDAHULUAN
Memuat topik tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, metodologi penulisan serta sistematika penulisan.

BAB II. GAMBARAN UMUM KOTA BANJAR
Memuat tentang gambaran umum Kota Banjar, kebijakan APBD yang digunakan oleh Pemerintah Kota Banjar, serta kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang digunakan Pemerintah Kota Banjar dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

BAB III. KAJIAN LITERATUR
Menguraikan tentang teori yang mendukung analisis terhadap topik bahasan mengenai Kebijakan Akuntansi tentang hutang dan modal.
BAB IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Menjelaskan tentang hasil analisis dan pembahasan terhadap kebijakan akuntansi tentang Hutang dan Modal Pemerintah Kota Banjar.

BAB V. KESIMPULAN
Berupa kesimpulan dari keseluruhan uraian pendahuluan sampai dengan analisis dan pembahasan.


BAB III

KAJIAN LITERATUR

3.1. Akutansi Pemeritahan Daerah
Secara umum pengertian akutansi dapat didefinisikan sebagai berikut :
Akutansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian – kejadian yang umumnya bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil – hasilnya (American Institute of Accounting, Sofyan Syafri Harahap ; 2003)
Atau :
Akutansi adalah suatu kegiatan jasa, fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar memilih di antara beberapa alternatif (Accounting Principle Board Statment, Sofyan Syafri Harahap ; 2003)
Sedangkan pengertian Pemerintah Daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga pengertian akutansi Pemerintahan Daerah dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi dan kebijakan – kebijakan yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk pelaporan hasil – hasilnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lainnya dari Akutansi Pemerintahan Daerah atau yang disebut sebagai Akutansi Keuangan Daerah adalah proses pengidentifikasikan, pengukuran pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (Kabupaten, Kota atau Propinsi) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak – pihak ekternal pemerintah daerah yang memerlukannya (Abdul Halim : 2004).
Sedangkan pengertian Sistem Akutansi Pemerintah Daerah (SAPD) adalah serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer (Deddi Nordiawan, dkk. ; 2007).
3.2. Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
Dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang berupa Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pelaporan harus mengungkapan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akutansinya, dimana definisi kebijakan akutansi menurut pernyataan Satndar Akutansi Pemerintahan adalah prinsip – prinsip, dasar – dasar, konvensi – konvensi, aturan – aturan dan praktek – praktek spsifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Pengungkapan kebijakan akutansi ini harus mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip – prinsip akutansi yang akan digunakan oleh entitas pelaporan dan metode – metode penerapannya yang secara material akan mempengaruhi penyajian laporan keuangan yaitu laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas. Pengungkapannya juga harus meliputi pertimbangan – pertimbangan penting yang akan diambil dalam memilih prinsip – prinsip akutansi yang sesuai.
Secara umum, kebijakan akutansi yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus menjelaskan hal – hal sebagai berikut :
a. Entitas pelaporan ;
b. Basis akutansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan ;
c. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ;
d. Kesesuaian antara kebijakan – kebijakan akutansi yang diterapkan entitas pelaporan dengan ketentuan – ketentuan dalam pernyataan Standar Akutansi Pemerintahan ; serta
e. Kebijakan – kebijakan akutansi tertentu lainnya yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
Dalam Pernyataan Standar Akutansi Pemerintahan Nomor 01 tentang Penyusunan Laporan Keuangan, paragaf 103, menyatakan bahwa pengungkapan suatu kebijakan akutansi dapat membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan..

3.3. Proses Penyusunan Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
Proses penyususnan kebijakan akutansi pemerintah daerah merupakan suatu rangkaian mekanisme prosedural yang meliputi tahap – tahap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu tim kelompok kerja (pokja) atau tim lainnya yang dibentuk oleh kepala daerah untuk menyusun suatu kebijakan akutansi yang akan menjadi aturan–aturan dan praktek–praktek spesifik dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Proses yang digunakan dalam penyusunan kebijakan akutansi pemerintahan daerah ini mengikuti proses yang berlaku umum dengan melakukan penyusuaian – penyusuaian terhadap situasi dan kondisi yang ada di daerah. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pertimbangan–pertimbangan atas kebutuhan yang mendesak serta kemampuan tiap–tiap pengguna dalam memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.
Tahap–tahap kegiatan yang dilaksanakan dalam proses penyusunan kebijakan akutansi, ialah sebagai berikut :
a. Mengumpulkan dan mengidentifikasi topik–topik yang berkaitan dengan sistem akutansi dan pelaporan yang akan dikembangkan menjadi suatu standar.
b. Pembentukan tim kelompok kerja (pokja) yang bertugas menghimpun dan membahas topik–topik yang sudah disetujui. Anggota tim ini terdiri dari berbagai instansi yang kompeten di bidangnya dan atau berkaitan dengan topik yang akan dibahas.
c. Tim pokja sebelum membahas suatu topik, harus melakukan riset terbatas terhadap literatur–literatur, peraturan–peraturan, prinsip–prinsip akutansi yang berlaku, praktek–praktek akutansi yang sehat serta sumber–sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas.
d. Penyusunan dan penulisan draf berdasarkan hasil riset tersebut dan riset lainnya.
e. Pembahasan terhadap draf yang telah disusun oleh pokja. Dalam pembahasan ini dapat dilakukan perubahan–perubahan dan atau tambahan terhadap draf awal yang diusulkan tersebut. Pembahasan dapat dilakukan oleh tim pokja itu sendiri atau tim lain yang dibentuk khusus dan atau dapat dikoordinasikan dengan tim pengawas lainnya (seperti BPKP) untuk menyamakan persepsi.
f. Pengambilan keputusan untuk menyusun draf menjadi suatu kebijakan akutansi pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam peraturan kepala daerah.

3.4 Kebijakan Akuntansi Kewajiban

3.4.1 Definisi Kewajiban
Secara umum pengertian kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.


3.4.2 Klasifikasi Kewajiban
Dalam neraca, kewajiban disajikan berdasarkan likuiditasnya dan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar (atau jatuh tempo) dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan kewajiban jangka panjang jika akan diselesaikan dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika :
1. Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari (dua belas) bulan; dan
2. Entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
3. Maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui

3.4.3 Pengakuan Kewajiban
Pada dasarnya, kewajiban diakui dalam neraca jika besar kemungkinannya bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada dampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Menurut PSAP 9, kewajiban diakuai (dicatat) pada saat dana pinjaman diterima dan/ atau pada saat kewajiban timbul.
Kewajiban dapat timbul dari:
1. transaksi dengan pertukaran (exchange transactions);
2. transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions);
3. kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events);
4. kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events).

3.4.4 Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos, yang terdiri dari :
1. Utang kepada Pihak Ketiga (Account Payable);
Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut
2. Utang Bunga (Accrued Interest)
Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
Pengukuran dan penyajian utang bunga di atas juga berlaku untuk sekuritas pemerintah yang diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) dalam bentuk dan substansi yang sama dengan SUN.
3. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
Jumlah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
4. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Termasuk dalam kategori Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah jumlah bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan dalam waktu (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
5. Kewajiban Lancar Lainnya (Other Current Liabilities)
Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.
6. Utang Pemerintah yang tidak Diperjualbelikan (Non-Traded Debt)
Nilai nominal atas utang pemerintah yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan. Contoh dari utang pemerintah yang tidak dapat diperjualbelikan adalah pinjaman bilateral, multilateral, dan lembaga keuangan international seperti IMF, World Bank, ADB dan lainnya. Bentuk hukum dari pinjaman ini biasanya dalam bentuk perjanjian pinjaman (loan agreement).
7. Utang Pemerintah yang Diperjualbelikan (Traded Debt)
Utang pemerintah yang dapat diperjualbelikan biasanya dalam bentuk sekuritas utang pemerintah (government debt securities) yang dapat memuat ketentuan mengenai nilai utang pada saat jatuh tempo.
8. Perubahan Valuta Asing
Pada setiap tanggal neraca pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.

3.4.5 Penyajian dan Pengungkapan
Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya. Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah :
1. Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
2. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
3. Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
4. Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
5. Perjanjian restrukturisasi utang;
6. Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur;
7. Biaya pinjaman;

3.4.6 Saldo Normal
Saldo normal kewajiban adalah di sebelah kredit, ini berarti bahwa penambahan kewajiban dicatat di sebelah kredit sedangkan pengurangan kewajiban dicatat di sebelah debet

3.5 Kebijakan Akuntansi Modal atau Ekuitas Dana
Dalam akuntansi komersial dikenal istilah ekuitas. Ekuitas tersebut merupakan symbol ownership (kepemilikan) dalam suatu entitas. Ekuitas dana dalam akuntansi pemerintahan sama dengan istilah Fund Balance dalam akuntansi sector public. Secara teoritis, ekuitas dana menunjukan ketersediaan fund atau sumber daya yang dimiliki entitas.

3.5.1 Definisi Ekuitas Dana
Definisi Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang secara total merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah.

3.5.2 Penambahan Ekuitas Dana
Nilai ekuitas bergantung pada realisasi transaksi keuangan. Penambahan ekuitas disebabkan karena:
1. Adanya pendapatan dan penerimaan
2. Adanya perolehan asset
3. Adanya profit atau surplus

3.5.3 Pengurangan Ekuitas Dana
Pengurangan ekuitas disebabkan karena:
1. Adanya belanja dan pengeluaran
2. Adanya perolehan kewajiban
3. Adanya kerugian atau deficit

3.5.4 Klasifikasi Ekuitas Dana
Klasifikasi Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan terdapat 3 kelompok ekuitas dana, yaitu:
1. Ekuitas Dana Lancar
Adalah selisih antara asset lancar dengan kewajiban jangka pendek
Contoh ekuitas dana lancar yaitu;
• Silpa
• Cadangan Piutang
• Cadangan Persediaan
• Dana untuk hutang jangka pendek (Cr)
2. Ekuitas Dana Investasi
Mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalan asset nonlancar selain dana cadangan, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang.
Contoh ekuitas dana investasi yaitu;
• Investasi jangka panjang
• Investasi dalam asset tetap
• Investasi dalam asset lainnya
• Dana utang jangka panjang (Cr)
3. Ekuitas Dana Cadangan
Mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan yang telah ditentukan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Contohnya;
• Diinvestasikan dalam dana cadangan

3.5.5 Pengakuan Ekuitas
Pengakuan ekuitas sesuai dengan pos-pos keuangan yang terkait dalam transaksi keuangan.

3.5.6 Pengukuran Ekuitas
Pengukuran ekuitas dicatat dalam mata uang rupiah, jika terdapat transaksi keuangan yang dilakukan dalam mata uang asing maka dilakukan konversi kedalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.



BAB IV

ANALISIS DAN PEMBAHASAN


Seperti telah diuraikan dimuka bahwa kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktek-praktek spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, dimana metode-metode penerapannya secara material akan mempengaruhi penyajian laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pengungkapan suatu kebijakan akuntansi diharapkan dapat membantu pengguna laporan keuangan dalam memahamai setiap transaksi yang terjadi dan tercermin dalam laporan keuangan.
Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode. Apabila terjadi perubahan dalam perlakuan, pengakuan dan pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode dan estimasi yang merupakan unsur-unsur pengungkapan kebijakan akuntansi, perubahan ini harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Dari hasil kunjungan lapangan (field trip) peserta Kursus Keuangan Daerah Khusus Penatausahaan/ Akuntansi Keuangan Daerah Angkatan IV - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Universitas Indonesia (AKD Khusus Penatausahaan/AKD Ang. IV-LPEM-UI) ke Pemerintah Kota Banjar diperoleh data yang mendukung dalam analisis dan pembahasan terhadap topik bahasan yang diajukan oleh kelompok 3, yaitu Tinjauan Atas Penerapan Kebijakan Akuntansi tentang Hutang dan Modal Dalam Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun 2007.

4.1 Dasar acuan penyusunan dan penyajian laporan keuangan Kota Banjar
Kebijakan akuntansi yang digunakan Pemerintah Kota Banjar dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Tahun 2007 mengacu pada Keputusan Walikota Banjar Nomor: 900/Kpts.147-Huk/VIII/2007 tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjar. Keputusan Walikota tersebut mengacu kepada Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah oleh Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan data primer yang diperoleh dari responden untuk dijadikan dasar analisis dalam penyusunan makalah ini, yang sesuai dengan topik bahasan tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun 2007.

4.2 Strategi Kota Banjar dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah supaya lebih cepat, tepat, akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota Banjar secara konsisten menerapkan kebijakan akuntansinya dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dan telah menandatangai perjanjian kerjasama dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat sesuai perjanjian nomor 147/PJ-BPAKD-Hk/2007 dan PRJ-3480/PW10/3/2007 tanggal 8 Mei 2007 tentang Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan tahun 2007.
Atas dasar tersebut telah dibentuk tim penyusun laporan keuangan Kota Banjar tahun 2007 sesuai Keputusan Walikota Banjar Nomor 900/Kpts.110-Huk/VI/2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Keuangan Kota Banjar tahun 2007. Dalam keputusan tersebut antara lain ditetapkan tim dari pihak Pemerintah Kota Banjar dan tim asistensi dari BPKP serta tugas masing-masing pihak.
Laporan Keuangan Pokok yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas merupakan hasil proses yang berbasis komputer (Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah/SIMDA) berdasarkan hasil asistensi pihak BPKP.
Berikut ini disajikan neraca Pemerintah Kota Banjar yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun 2007 (audited) :



Tabel
Pemerintah Kota Banjar
Neraca
Per 31 Desember 2007
URAIAN 31 DESEMBER 2007
1. ASET 782.272.550.908,60
1.1. ASET LANCAR 118.849.072.759,65
1.2. INVESTASI JANGKA PANJANG 12.911.478.389,95
1.3. ASET TETAP 647.355.514.558,00
1.4. DANA CADANGAN 3.147.378.049,00
1.5. ASET LAINNYA 9.107.152,00
2. KEWAJIBAN 1.778.479.918,35
2.1. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 1.778.479.918,35
2.1.1. Hutang Perhitungan Pihak Ketiga 94.671.362,00
2.1.2. Hutang Jangka Pendek Lainnya 1.683.808.556,35
2.2. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 0
2.2.1. Kewajiban Jangka Panjang 0
3. EKUITAS DANA 780.494.070.990,25
3.1. EKUITAS DANA LANCAR 117.070.592.841,30
3.2. EKUITAS DANA INVESTASI 660.276.100.099,95
3.3. EKUITAS DANA CADANGAN 3.147.378.049,00


4.3 Analisis terhadap kebijakan akuntansi tentang Hutang.
Hutang adalah spesifikasi dari kewajiban dengan kata lain kewajiban adalah hutang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Sementara kewajiban itu sendiri terdiri dari kewajiban jangka pendek (kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo lebih dari satu periode akuntansi).
Dalam laporan neraca Kota Banjar per 31 Desember 2007, kewajiban jangka pendek diklasifikasikan menjadi beberapa rekening pokok, yaitu:
a) Hutang perhitungan pihak ketiga, merupakan kewajiban kepada pihak ketiga sebagai akibat transaksi keuangan masa lalu yang harus dibayar kembali pada tahun depan
b) Hutang jangka pendek lainnya, merupakan kewajiban jangka pendek yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis di atas.
Dasar pengakuan kewajiban pada laporan neraca Kota Banjar per 31 Desember 2007 adalah pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul, yaitu:
a) Hutang perhitungan pihak ketiga diakui dalam periode berjalan pada saat terdapat transaksi dengan pihak ketiga berupa penerimaan barang atau jasa yang belum dilakukan pembayaran.
b) Hutang jangka pendek lainnya diakui pada saat timbulnya kewajiban tersebut.
Sedangkan dasar pengukuran dan penyajian kewajiban jangka pendek pada laporan neraca Kota Banjar per 31 Desember 2007 adalah:
a) Kewajiban jangka pendek diukur sebesar nilai nominal mata uang rupiah dari jumlah yang akan dibayarkan kepada pihak ketiga pada masa yang akan datang. Kewajiban dalam mata uang asing harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada saat terjadinya
b) Pada akhir periode kewajiban jangka pendek tetap dinilai sebesar nominalnya dan kewajiban dalam mata uang asing harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca. Kewajiban jangka pendek disajkan di neraca dalam kelompok kewajiban pada urutan pertama. Kewajiban jangka pendek disajikan menurut jenisnya dan sesuai dengan urutan likuiditasnya (urutan jatuh temponya).
Adapun dalam laporan neraca Kota Banjar per 31 Desember 2007, kewajiban jangka panjang hanya ada satu unsur laporan keuangan yaitu kewajiban jangka panjang. Dasar pengakuan kewajiban jangka panjang pada laporan neraca Kota Banjar per 31 Desember 2007 adalah pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
Sedangkan dasar pengukuran dan penyajian kewajiban jangka panjang pada laporan neraca Kota Banjar per 31 Desember 2007 adalah sebagai berikut:
a) Kewajiban jangka panjang diukur sebesar nilai sekarang dari kas yang akan dibayarkan kepada pihak ketiga pada masa yang akan datang. Kewajiban jangka panjang diukur dalam mata uang rupiah. Kewajiban dalam mata uang asing harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada saat terjadinya.
b) Pada akhir periode kewajiban jangka panjang dinilai sebesar nilai bukunya yaitu merupakan nilai yang akan dibayar pada masa mendatang dan kewajiban dalam mata uang asing harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal neraca. Kewajiban jangka panjang disajikan di neraca dalam kelompok kewajiban pada urutan setelah kewajiban jangka pendek dan disajikan menurut jenisnya.
Berdasar tabel diatas bahwa pada laporan neraca Pemerintah Kota Banjar per 31 Desember 2007 memiliki kewajiban jangka pendek yang terdiri atas :
• Hutang Perhitungan Pihak Ketiga sebesar Rp.94.671.362,00
Merupakan hutang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh.21), Iuran Wajib Pegawai dan Taperum dari potongan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah
• Hutang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp1.683.808.556,35
Terdiri atas utang pada rekanan, uang muka pembagian laba PDAM, pemakaian air, pemakaian listrik, pemakaian telepon.
Sedangkan kewajiban jangka panjangnya nihil.

4.4 Analisis terhadap kebijakan akuntansi tentang Modal
Dalam akuntansi perusahaan, dikenal persamaan aset sama dengan kewajiban ditambah modal. Dalam akuntansi pemerintahan, persamaan diatas tetap dipakai namun istilah modal diganti dengan istilah ekuitas dana. Ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban.
Ekuitas dana dalam laporan neraca Pemerintah Kota Banjar per 31 Desember 2007 terdiri dari:
• Ekuitas Dana Lancar adalah selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek.
Ekuitas dana lancar yang berasal dari SiLPA diakui pada akhir periode akuntansi melalui jurnal penutup pada saat ditetapkan yang akan ditransfer ke akumulasi SiLPA dan yang digunakan sebagai pengeluaran pembiayaan. Sedangkan ekuitas dana lancar yang berasal dari aset lancar dan kewajiban jangka pendek diakui selama periode akuntansi bersamaan dengan pengakuan aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Pengukuran ekuitas dana lancar mengikuti pengukuran yang dilakukan terhadap aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas dana lancar dinilai dengan dasar yang sama dengan penilaian aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas dana lancar disajikan dalam laporan neraca dengan urutan pertama. Ekuitas dana lancar Pemerintah Kota Banjar per 31 Desember 2007 sebesar Rp.117.070.592.841,30 berupa SiLPA, saldo kas di bendahara penerimaan, saldo kas/giro di bendahara pengeluaran, investasi jangka pendek dalam deposito, cadangan piutang, cadangan persediaan dan dana yang harus disediakan untuk pembayaran kewajiban jangka pendek dan sejenisnya.
• Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya dikurangi dengan kewajiban jangka panjang. Ekuitas dana investasi diakui selama periode akuntansi bersamaan dengan pengakuan investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya dan kewajiban jangka panjang. Pengukuran ekuitas dana investasi mengikuti pengukuran yang dilakukan terhadap investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya dan kewajiban jangka panjang. Ekuitas dana investasi dinilai dengan dasar yang sama dengan penilaian investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya dan kewajiban jangka panjang. Ekuitas dana investasi disajikan dalam laporan neraca dengan urutan kedua. Ekuitas dana investasi Pemerintah Kota Banjar per 31 Desember 2007 sebesar Rp.660.276.100.099,95 dalam bentuk dinvestasikan dalam investasi jangka panjang, diinvestasikan dalam aset tetap, diinvestasikan dalam aset lainnya.
• Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ekuitas dana cadangan diakui selama periode akuntansi bersamaan dengan pengakuan pembentukan dana cadangan. Pengukuran ekuitas dana cadangan mengikuti pengukuran yang dilakukan terhadap dana cadangan. Ekuitas dana cadangan dinilai dengan dasar yang sama dengan penilaian dana cadangan. Ekuitas dana cadangan disajikan dalam laporan neraca dengan urutan ketiga Ekuitas dana cadangan Pemerintah Kota Banjar per 31 Desmber 2007 sebesar Rp.3.147.378.049,00 merupakan dana cadangan Pemerintah Kota Banjar untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2008.



BAB V

KESIMPULAN


Menanggapi reformasi pengelolaan keuangan negara dan daerah yang digulirkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Banjar berusaha menyesuaikan diri untuk melaksanakan kewajibannya sebagai entitas pelaporan dengan cara melakukan berbagai upaya dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan dan dapat diandalkan.
Upaya–upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar tersebut diatas antara lain yaitu :
1). Menyusun laporan keuangan Pemerintah Kota Banjar melalui suatu proses akuntansi dengan cara pembuatan suatu sistem akuntansi pemerintahan kota baik yang manual maupun terkomputerisasi (SIMDA) yang terintegasi agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada SAP. Dalam hal ini pemerintah Kota Banjar telah menyusun draft neraca awal untuk tiap-tiap SKPD, prosedur-prosedur dan dokumen-dokumen penatausahaan yang akan digunakan dalam siklus akuntansi, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang mengacu pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan SAP, melaui jalinan kerjasama dengan pihak BPKP sebagai tim asistensi sekaligus penyusun SAPD tahun anggaran 2007. Dalam penyusunan dan penyajian neraca daerah tersebut mempunyai dasar hukum berupa Keputusan Walikota Banjar tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjar.
2). Memberikan sosialisasi dan bimbingan mengenai penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah kepada semua PPK-SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, dalam upaya merealisasikan sistem tata kelola keuangan daerah yang baik dan handal secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara mengenai komponen-komponen kebijakan akuntansi yang meliputi dasar pengakuan, pengukuran serta penilaian dan pencatatan atas pos-pos Neraca Daerah Pemerintah Kota Banjar per 31 Desember 2007 dibandingkan dengan kajian literatur mengenai kebijakan akuntansi, dapat diasumsikan bahwa penyusunan dan penyajian neraca daerah Kota Banjar tahun 2007 telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang dapat diterima umum dan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Posting Komentar

0 Komentar

close